Pengamen di Tasikmalaya Babak Belur Dikeroyok 4 Temannya, Polisi: Motifnya Dendam

Heru Rukanda
Pengamen di Tasikmalaya Babak Belur Dikeroyok 4 Temannya, Polisi: Motifnya Dendam. Foto: Ilustrasi

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Seorang pengamen babak beluh dianiaya 4 orang yang juga berprofesi sebagai pengamen. Kejadian tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Indihianga, Kota Tasikmalaya.

Korban bernama Hendi Kusumah, warga Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, dikeroyok dan dianiaya oleh para pelaku hingga mengalami luka cukup parah di bagian wajah, kepala, tangan, dan kaki. Akibat lukanya tersebut, korban pun harus dirawat di rumah sakit.

Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota yang menerima laporan adanya penganiayaan dan pengeroyokan tersebut langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi keberadaan terduga pelaku penganiayaan korban.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas unit reskrim Polsek Indihiang akhirnya dapat menangkap para terduga pelaku. Mereka ditangkap di tempat terpisah.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kapolsek Indihiang Kompol Iwan, membenarkan kejadian pengeroyokan seorang pengamen tersebut. Iwan mengatakan, para terduga pelaku pun berhasil mengamankan para terduga pelakunya.

“Alhamdulilah, terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan seorang pengamen dapat kami amankan,” kata Kompol Iwan, Sabtu (21/1/2023).

Berdasarkan keterangan dari para terduga pelaku, motif dari penganiayaan dan pengeroyokan korban karena dendam. Para terduga pelaku merupakan para pengamen juga.  

“Dari hasil pemeriksaan sementara, karena adanya unsur  dendam di antara mereka," ujarnya.

Iwan menjelaskan, terduga pelaku masing-masing berinisial FR (31) warga Kampung Leuwiurug, Kelurahan/Kecamatan Cipedes, AS (34) warga Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang,  LF (24) warga Kecamatan Mangkubumi, dan AS (43) warga Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

“Para pelaku ditangkap di empat  tempat yang berbeda, karena setelah kejadian mereka semuanya melarikan diri dan berpindah-pindah tempat," jelas Iwan.

Ia menambahkan, para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan tersebut dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHPidana tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

“Para pelaku sudah diamankan dan  masih dalam pemeriksaan. Semuanya terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network