TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Polsek Kawalu Polres Tasikmalaya Kota gagalkan peredaran minuman keras (miras) jenis ciu yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Jalan Perintis Kemerdekan, Sindangwangi, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Kamis (19/1/2023).
Terbongkarnya peredaran miras jenis ciu tersebut berawal dari petugas jasa ekspedisi yang curig dengan kiriman paket yang mengeluarkan aroma seperti miras ciu.
Kapolsek Kawalu Kompol Rusdiyanto mengatakan, setelah menerima laporan adanya dugaan paket berisi miras pihaknya langsung mendatangi kantor jasa ekspedisi dan mengecek paket tersbut.
"Setelah kita cek ternyata benar paket itu berisi miras. Dikirim dari Bali tujuan Tawang, Kota Tasikmalaya dan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya," kata Rusdiyanto.
Menurutnya, dari faktur pengiriman yang tertera bahwa paket tersebut ditulis dengan nama barang natur. Namun, ketika paket itu sedang diturunkan ke tempat penyimpanan tercium bau seperti miras.
"Dari faktur pengiriman ditulis natur. Paket barang yang dikirim sebanyak 6 dus yang di dalamnya masing-masing 23 botol," ujarnya.
Ia menuturkan, semua paket berisi miras tersebut langsung dibawa untuk diamankan di Mapolsek Kawalu. Sementara itu, untuk identitas pengirim dan penerima masih dalam penyelidikan.
"Kita masih lakukan penyelidikan identitas pengirim dan penerima yang sebenarnya,"ungkapnya.
Rusdiyanto menambahkan, sebelumnya pihaknya juga pernag mengamankan dan menggagalkan peredaran miras serupa kiriman dari Bali tujuan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
"Ini yang kedua kalinya kita dapat gagalkan peredaran miras yang dikirim melalui jasa ekspedisi," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait