JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Lesti Kejora secara resmi mencabut laporan polisi dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.
Pencabutan laporan polisi tersebut dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan. Lesti Kejora mencabut laporan polisi dugaan KDRT yang dilakukan sang suami Rizky Billar tidak ada intervensi dari pihak lain, tapi atas dasar kemauan sendiri.
Pencabutan laporan polisi tersebut dibenarkan oleh pengacara Rizky Billar, Philpus Sitepu. Ia menyampaikan bahwa Lesti Kejora mencabut laporannya karena ingin membina biduk rumah tangganya kembali.
“Kami sudah mengadakan perdamaian dengan pelapor yakni Lesti istri dari Rizky Billar,” ungkap Philipus saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/10/22) dini hari, dikutip dari iNews.id, Jumat (14/10/2022).
“Sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke jenjang yang lebih jauh ya. Hari ini sudah kami sampaikan kepada kepolisian,” sambungnya.
Dengan telah dicabutnya laporan polisi tersebut, Philipus meminta penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memfasilitasi restorative justice untuk Rizky Billar dan Lesti Kejora.
“Kami sudah memohonkan agar diadakan restorative justice terhadap perkara Rizky Billar dan Lesti mengingat keduanya sudah saling menguatkan dan keduanya ingin memiliki hubungan yang lebih baik lagi,” ujarnya.
Philipus memastikan, tak ada intervensi dari pihak manapun untuk Lesti mencabut laporannya tersebut,
“Tidak ada (intervensi). Bahkan dari pihak pelapor sudah di-BAP untuk restoravite justice atau untuk mencabut laporannya, ditanyakan dalam BAP itu apakah dia (Lesti Kejora) dalam tekanan untuk mencabut laporannya, dia nyatakan tidak ada dalam tekanan,” tutur Philipus.
Sebelumnya, pedangdut Lesti Kejora melaporkan sang suami Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan KDRT, Rabu (28/9/2022) malam. Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kabarnya kejadian itu berawal dari Rizky Billar yang ketahuan selingkuh di belakang Lesti. Penyanyi dangdut ini kemudian meminta pulang ke rumah orangtuanya.
Saat itulah Rizky Billar merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap Lesti Kejora berulang kali. Akibat kekerasan yang dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit di bagian leher, tangan, dan tubuhnya.
Dalam kasus KDRT tersebut, polisi pun telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2022) dan menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan.
Dengan dicabutnya laporan polisi kasus dugaan KDRT yang dialami Lesti Kejora kejora pun kini memasuki babak baru.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait