BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Seorang anggota DPRD Kota Banjar, inisial N, dilaporkan istrinya ke polisi karena menikah lagi tanpa izin. N dituduh telah menikah secara siri dengan wanita lain tanpa izin dari istri sahnya.
Kasus ini mencuat setelah sang istri merasa tidak mendapat nafkah selama berbulan-bulan dan mengalami kekerasan psikis.
kuasa hukum istri N, Nova, mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan perzinahan, pengabaian nafkah, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.
“Klien saya melaporkan suaminya atas dugaan perzinahan. Selain itu, suaminya juga tidak memberikan nafkah selama 10 bulan dan melakukan kekerasan psikis,” ujar Nova saat ditemui di Mapolres Banjar, Kamis (2/1/2025).
Istri sah N, diketahui telah menikah dengannya sejak 1996. Namun, hubungan mereka menghadapi ujian berat setelah muncul kabar bahwa N menikah siri dengan wanita lain. Bahkan N, telah menggugat cerai istrinya di pengadilan agama.
“Saat ini gugatan cerai sudah memasuki sidang kedua. Namun, ada informasi bahwa terlapor telah menikah siri dengan wanita lain,” ucap Nova.
Saat dikonfirmasi, N, membenarkan bahwa dirinya telah menikah siri. Ia mengklaim pernikahan tersebut dilakukan setelah ia menggugat cerai istrinya di pengadilan.
“Saya memang benar menikah siri sekitar satu bulan yang lalu. Namun, pernikahan itu saya lakukan setelah saya menggugat cerai,” jelas N, ketika dikonfirmasi.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait