Ini Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan Polisi Kasus KDRT yang Dilakukan Sang Suami Rizky Billar

Herwanto Geri
Ini Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan Polisi Kasus KDRT yang Dilakukan Sang Suami Rizky Billar. Foto: Instagram

Dalam laporannya, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kabarnya kejadian itu berawal dari Rizky Billar yang ketahuan selingkuh di belakang Lesti. Penyanyi dangdut ini kemudian meminta pulang ke rumah orangtuanya.

Saat itulah Rizky Billar merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap Lesti Kejora berulang kali. Akibat kekerasan yang dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit di bagian leher, tangan, dan tubuhnya.

Dalam kasus KDRT tersebut, polisi pun telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2022) dan menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan.

Dengan dicabutnya laporan polisi kasus dugaan KDRT yang dialami Lesti Kejora kejora pun kini memasuki babak baru.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network