Dalam laporannya, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kabarnya kejadian itu berawal dari Rizky Billar yang ketahuan selingkuh di belakang Lesti. Penyanyi dangdut ini kemudian meminta pulang ke rumah orangtuanya.
Saat itulah Rizky Billar merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap Lesti Kejora berulang kali. Akibat kekerasan yang dilakukan Billar, Lesti mengalami sakit di bagian leher, tangan, dan tubuhnya.
Dalam kasus KDRT tersebut, polisi pun telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2022) dan menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan.
Dengan dicabutnya laporan polisi kasus dugaan KDRT yang dialami Lesti Kejora kejora pun kini memasuki babak baru.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait