Ia menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus curanmor di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. “Kita terus kembangkan kasusnya,” ucapnya.
Atas perbuatan para tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dan Pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan barang hasil kejahatan.
“Ancamannya 5 tahun penjara,” pungkas Ari.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait