TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Komplotan curanmor spesialis motor Beat diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya. Polisi juga turut mengamankan 10 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suherdi Hery melalui Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo mengatakan, komplotan curanmor yang berjumlah 5 tersangka tersebut ditangkap di wilayah selatan Kabupaten Tasikmalaya.
“Ke 5 tersangka merupakan residivis kambuhan. Mereka beraksi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, di antaranya di Kecamatan Sodong, Culamega, Cipatujah dan Bantarkalong,” kata AKP Ari, Kamis (13/10/2022).
Ari menjelaskan, modus komplotan curanmor ini yakni dengan cara merusak lubang kunci kontak secara paksa menggunakan kunci paku yang telah dipipihkan ujungnya dan kunci letter T.
"Komplotan curanmor ini sudah beraksi di berbagai daerah di Tasikmalaya. Sasaran para tersangka motor metik. Ada 10 motor yang kita amankan, 8 di antaranya motor metik Honda Beat dan 2 unit motor bebek,” ujarnya.
“Ada 5 motor yang sudah ada pemiliknya, 5 motor lainnya belum ada pemiliknya,” lanjut Ari.
Ia menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus curanmor di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. “Kita terus kembangkan kasusnya,” ucapnya.
Atas perbuatan para tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dan Pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan barang hasil kejahatan.
“Ancamannya 5 tahun penjara,” pungkas Ari.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait