Intip Syarat Honorer yang Bisa Diangkat Langsung jadi PNS Tanpa CAT

Rilo Pambudi
Honorer yang bisa diangkat langsung jadi PNS. Guru honorer Wiwik Ernwati sukses mewujudkan memimpinya pergi ke tanah suci setelah 12 tahun menabung. Foto: Istimewa

3. Telah diangkat minimal atau paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun masa kerja hingga tanggal 31 Desember 2021

5. Berusia paling rendah atau minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB, tenaga honorer yang sudah bekerja di lingkungan instansi daerah dan yang menjadi pegawai non ASN dalam jangka waktu paling lama 5 tahun, bisa diangkat menjadi PPPK.

Adapun kelompok pegawai honorer seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya akan dikeluarkan dari kelompok tenaga honorer. Mereka semua akan menjadi tenaga ahli daya atau outsourcing.

itulah 5 syarat atau  kriteria honorer yang bisa diangkat langsung jadi PNS. Semoga bermanfaat.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul "Kriteria Honorer yang Bisa Diangkat Langsung jadi PNS Tanpa CAT, Ini Syaratnya"

https://www.inews.id/news/nasional/kriteria-honorer-yang-bisa-diangkat-langsung-jadi-pns-tanpa-cat-ini-syaratnya/2

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network