12.000 Pelanggan PDAM Tirta Sukapura Enggan Membayar Tagihan Online

Nanang Kuswara
Petugas lapangan PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya memasang perbaikan pipa namun juga harus bertugas melakukan penagihan kepada pelanggan. (Foto:iNewsTasikmalaya.id/Nanang Kuswara)

TASIKMALAYA, iNews.id – Ada fenomena unik pada ribuan pelanggan PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya ketika harus menunaikan kewajibannya membayar tagihan

Pasalnya, kurang lebih 12.000 pelanggan yang tersebar diberbagai wilayahdi Tasikmalaya  ternyata enggan membayar tagihan secara online ataupun datang ke loket, kantor kas, ataupun kantor unit yang dekat dengan rumahnya sekalipun. 

Alasannya ternyata sangat sederhana, pelanggan hanya ingin PDAM Tirta Sukapura melayani mereka dengan datang ke rumahnya sekaligus membayar tagihan dan mengontrol aliran air yang dipergunakannya.
 
Alhasil, petugas PDAM saat ini harus multitalenta, dari mulai mahir memasang dan memperbaiki pipa saluran air, sekaligus menjadi petugas penagih tunggakan pembayaran pelanggan.

“Padahal fasilitas pembayaran dengan begitu mudah telah kami siapkan, bahkan yang tidak bisa menggunakan fasilitas aplikasi online kami dekati mereka dengan membuka loket hingga kantor kas di sekitar rumahnya. 

Tetapi tetap saja memilih untuk didatangi petugas ke rumahnya,” ungkap Plt Direktur PDAM Tirta Sukapura Dadih Abdulhadi, Selasa (9/11/2021). 

Berdasarkan data PDAM Tirta Sukapura, saat ini jumlah pelanggan mencapai 44.000 pelanggan di mana 34% di antaranya atau 12.000 pelanggan harus dilakukan penagihan ke rumah-rumah. 

Sedangkan 66% lainnya telah menggunakan fasilitas online, terbanyak menggunakan jasa PT Pos Indonesia, kemudian BRI Syariah, BJB Syariah, BTN, dan BNI. 

“Kebanyakan yang harus datang ditagih ke rumah itu wilayah Bantarkalong, dan Sukaraja. Katanya merasa tidak afdal jika tidak ada komunikasi dengan petugas PDAM,” kata dia.

“Maka akhirnya ada petugas yang datang ke rumah-rumah membawa surat penagihan, meski ada sedikit kekhawatiran ada ketidakjujuran dari petugas yang dikirim,” sambungnya. 

Disisi lain, tidak sedikit yang justru kemudian penagihan harus melibatkan pihak lain. Di mana PDAM Tirta Sukapura sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, sehingga mereka yang menunggak pembayaran PDAM tapi tidak mau diputus, maka dibuatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melakukan penagihan. 

Tidak kurang dari 50 orang setiap bulannya penagihan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Namun, tentu saja harus yang nomainalnya di atas Rp 2 juta. 

“Ya mau bagaimana lagi, siapapun orangnya atau apapun lembaganya kami serahkan saja ke kejaksaan untuk melakukan penagihan. Tunggakan di atas 3 bulan, diputus tidak mau tetapi bayar juga tidak mau. Ya sudah biar kejaksaan saja yang mengurusnya,” tegas Dadih.
 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network