Coret Jabatan Dirum dan Dirtek, Perumda PDAM Tirta Sukapura Hemat Anggaran Bayar Gaji Rp500 Juta

Nanang Kuswara
Coret jabatan Dirum dan Dirtek, Perumda PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya hemat anggaran bayar gaji Rp500 Juta. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Nanang Kuswara)

TASIKMALAYA, iNews.id – Sejak dicoretnya jabatan Direktur Umum dan Direktur Teknik di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya, kini hanya ada satu direktur saja yakni Direktur Perumda Air Minum Tirta Sukapura.

Dengan dicoretnya direktur umum dan direktur teknik tersebut, perusahaan setidaknya telah menghemat anggaran untuk pembayaran gaji sebesar Rp500 juta pertahun. 

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Tasikmalaya Muhammad Hakim Zaman. Dirinya dengan tegas tetap mendukung dilaksanakannya amanat Perda No 5 Tahun 2021 tentang Perumda PDAM Tirta Sukapura. 

Efisiensi pegawai salah satunya yang menjadi sorotan dalam aturan baru tersebut, selain aturan substansi lainnya demi kemajuan perusahaan milik Pemkab Tasikmalaya itu. 

“Dasar hukumnya secara tegas ada, yang kemudian dijabarkan pada Perda No 5 Tahun 2021 tentang Perumda PDAM Tirta Sukapura

Banyak keuntungan didapat ketika jumlah pimpinan di perusahaan itu hanya satu seorang Direktur saja, tinggal kemudian silahkan diseleksi sesuai dengan kompetensinya,” tegas Hakim, Selasa (23/11/2021). 

Selain persoalan itu, dengan perda tersebut juga diharapkan kualitas layanan dari Perumda PDAM Tirta Sukapura semakin meningkat, serta core bisnis dari perusahaan ini bisa diperluas. 

Pasalnya, dengan aturan itu pihak ketiga kemudian bisa masuk menjadi investor, bisa mengajukan permohonan bantuan dana ke pemerintah pusat, hingga memiliki produk sendiri untuk dipasarkan di masyarakat. 

“Jika aturannya masih menggunakan aturan lama, maka perusahaan ini tidak akan bisa bergerak leluasa. Kami pun melakukan study banding ke daerah lain, dimana PDAM memiliki produk air kemasan sendiri yang dijual ke masyarakat. 

Salah satunya itu, ada pendapatan lain dari PDAM untuk mengembangkan usahanya,” tegas Hakim. 

Komisi 2 DPRD Kabupaten Tasikmalaya sendiri telah menyerahkan nota komisi ke Bupati Tasikmalaya agar secepatnya dilakukan seleksi Direktur Perumda PDAM Tirta Sukapura. 

Di samping itu, sekaligus melakukan perombakan terhadap sturktur jabatan yang ada disana, karena perubahan pasti terjadi dengan aturan perda yang telah ditetapkan. 

Sementara itu, Asda 1 Pemkab Tasikmalaya Ahmad Mukhsin mengatakan, sebelum disahkannya perda tersebut sebenarnya telah ada tim seleksi terhadap calon direktur PDAM Tirta Sukapura. 

Saat itu proses cepat dilaksanakan mengingat amanat peraturan jika pejabat pelaksana teknis direktur paling lama dijabat selama enam bulan saja. 

Sehingga saat itu telah ada 15 pendaftar yang kemudian tersisa 11 orang karena yang lain syarat administrasinya tidak lengkap, hingga kemudian tersisa 5 orang setelah dilakukan berbagai test. 

“Namun kemudian aturan baru turun, makanya panitia seleksi harus kembali diubah dengan mengacu kepada aturan yang baru. Insya Allah tidak akan lama lagi kami akan melakukan seleksi,” ujar Mukhsin.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network