get app
inews
Aa Read Next : Gerindra dan Nasdem Kabupaten Tasikmalaya Koalisi untuk Pilkada 2024

PDAM Tirta Sukapura Ditinggal Ribuan Pelanggan, Ratusan Lainnya Turun Status

Selasa, 09 November 2021 | 10:09 WIB
header img
Plt Direktur PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya Dadih Abdulhadi. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Nanang Kuswara)

TASIKMALAYA, iNews.idPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya mencatat, sekitar 1.100 pelanggan berhenti berlangganan dan 300 pelanggan lainnya turun kelas dari niaga ke perumahan atau dari pelanggan dengan status R3 menjadi R2. 

Pelaksana tugas (Plt) Plt Direktur PDAM Tirta Sukapura Dadih Abdulhadi mengatakan, sejak pandemi Covid-19 banyak para pelanggan yang berguguran atau berhenti berlangganan. Hal tersebut sudah mulai dirasakan sejak awal 2021. 

Ia menyebut, untuk pelanggan dengan status niaga rata-rata pemakaian air mencapai Rp400.000 setiap bulannya, dengan jenis usaha seperti rumah makan, bengkel, cuci steam, dan lain sebagainya. 

Sedangkan untuk pelanggan dengan status kelas R3 biasanya minimal Rp100.000 setiap bulan, serta pelanggan dengan status kelas R1 dan R2 rata-rata Rp44.000 setiap bulannya. 

“Berdasarkan data paling banyak itu berada di wilayah Kecamatan Kawalu yang hampir mencapai 46%, di mana memang saya lihat banyak usaha yang akhirnya gulung tikar,” ujar Dadih, Selasa (9/11/2021).

“Jelas ini merupakan efek pandemi, karena mungkin tahun sebelumnya masih banyak bantuan dari pemerintah terhadap usahanya. Namun, saat ini bantuan sudah tidak ada, keuntungan dari usahanya tetap menurun,” sambung dia. 

Dikatakan Dadih, sebagai dampak pandemi Covid-19 yang mengakibatkan runtuhnya perekonomian masyarakat, karena memang bergugurannya pelanggan terjadi semenjak September 2020. 

Kalaupun tidak ditutup secara ekstrim atau berhenti berlangganan, maka sifatnya dinonaktifkan atau aliran airnya dihentikan, tapi kelengkapan milik PDAM masih terpasang. 

Di daerah Kecamatan Kawalu itu ada satu rumah yang khusus menampung pekerja sebanyak 10 orang yang dijadikan sebagai tempat produksi. Pembayaran air PDAM bisa mencapai Rp1 juta setiap bulannya. 

“Nah saat ini banyak di antaranya yang usahanya justru gulung tikar, akhirnya pembayaran PDAM tersendat hingga akhirnya terpaksa kami putus,” jelas Dadih. 

Ia menuturkan, untuk pemakaian air berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) bagi skala rumah tangga rata-rata 10 meter kubik untuk rumah tangga. 

Meskipun sebenarnya pada kenyataannya itu bisa lebih, bahkan pada saat pandemi atas dasar hasil audit BPKB kenyataannya pada puncak bulan puasa tahun kemarin pemakaian air PDAM paling tinggi hanya 13 meter kubik saja. 

Ditanya berkenaan dengan hilangnya pendapatan PDAM akibat persoalan tersebut, secara teknis penghitungannya adalah di mana air yang diproduksi dikurangi air yang terjual, dan air yang terjual itu menjadi Data Rekening Ditagih (DRD) dan penurunannya setiap bulan bisa mencapai Rp200 juta. 

Hingga Oktober 2021, DRD mencapai Rp4,3 miliar dan sekitar 90,81% sudah ditagih, atau hanya menyisakan sekitar Rp400 juta lagi. 

“Alhamdulillah kalau di Kabupaten Tasikmalaya bisa melampaui target, karena target DRD sendiri itu sampai 87% saja sudah bagus,” kata dia. 

Daerah lain bahkan ada banyak yang dibawah target hingga saat ini, sehingga untuk setoran PAD ke kas daerah dari PDAM Tirta Sukapura pada tahun 2021 ini sudah aman sebenarnya, tahun kemarin Rp2,7 miliar dan sekarang sekitar Rp2 miliar. Setara dengan 50% dari total keuntungan PDAM,” pungkasnya. 
 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut