Langkah Progresif Pemkab Tasikmalaya Terhadap Perumda Tirta Sukapura, TCW: Amankan Perusahaan Daerah
TASIKMALAYA, iNews.id – Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya dinilai sejumlah kalangan telah melakukan langkah progresif untuk masa depan Perumda Air Minum Tirta Sukapura.
Langkah progresif Pemda dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura.
Perda yang dikeluarkan Pemda Tasikmalaya tersebut pun mengundang banyak pertanyaan dari sejumlah pihak. Salah satunya menetapkan jajaran direksi dan dewan pengawas yang semula ada tiga orang kini ditetapkan hanya satu orang saja.
Di samping itu, orientasi penggunaan laba yang menjadi dividen daerah dapat dikembalikan kepada perusahaan untuk perluasan cakupan pelayanan dan pengembangan perusahaan.
Persoalan ini pula yang kemudian dibawa oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIA YPPT Priangan Timur yang melakukan aksi ke Kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya Rabu 17 November 2021 lalu.
Mereka mempertanyakan pemilihan direktur PDAM Tirta Sukapura dan mendesak agar segera dilaksanakan pemilihan direktur definitif.
Namun dipihak lain, kajian terhadap perda tersebut telah dilakukan oleh Forum Peduli Kemajuan Perumda Air Minum Tirta Sukapura yang terdiri dari berbagai elemen seperti HMI Cabang Tasikmalaya, Tasikmalaya Corruption Watch (TCW), LKMPD, Suffah Institute, KMRT, Transparansi Institute, Kawalu Institute, Public Centre, dan Pusat Studi Hukum dan Advokasi Kebijakan (PUSHAKA) Galunggung.
“Kami telah mengkaji secara seksama baik dari sisi filosofis, yuridis, dan sosiologis, berkenaan dengan perda tersebut. Hasilnya, memang perda tersebut merupakan langkah progresif dari pemerintah daerah dalam mengamankan perusahaan miliknya,” ungkap Koordinator TCW Roni Romansyah, Selasa (23/11/2021).
Menurutnya, seperti penetapan direksi dan dewan pengawas jelas landasaan dan dasar hukumnya, efektif dan efisien serta secara yuridis sudah memenuhi kaidah hukum Pasal 60 ayat (3) dan ayat (4) PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Tidak banyaknya jajaran direksi justru mencegah terjadinya konflik seperti pengamatan kami sejak tahun 2012 yang kemudian mengganggu terhadap kinerja perusahaan,” kata Roni.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, mereka bersikap apabila justru mendukung kebijakan Bupati dan DPRD untuk memajukan Perumda Air Minum Tirta Sukapura melalui Perda No. 5 Tahun 2021.
“Kami meminta kepada Bupati dan DPRD untuk mengesampingkan pandangan yang kontra terhadap kemajuan perusahaan, apalagi yang dilandasi kepentingan segelintir individu,” tegas Koordinator LKMPD Dadan Muldani.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait