PDAM Tirta Sukapura Tasikmalaya Terbebani Pajak Tinggi, Pemasukan Merosot Selama Pandemi

Nanang Kuswara
Perumda Tirta Sukapura Tasikmalaya Terbebani Pajak Tinggi, Pemasukan Merosot Selama Pandemi. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Nanang Kuswara)

TASIKMALAYA, iNews.id – Selain secara teknis masih cukup tingginya tingkat kebocoran, sampai jumlah tagihan pelanggan yang cukup tinggi, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau PDAM Tirta Sukapura sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Tasikmalaya terus memiliki persoalan berat yang harus diselesaikan. 

Secara krusial terdapat tiga persoalan yang mesti mendapatkan perhatian jajaran direksi PDAM sampai Pemkab Tasikmalaya sebagai pemilik perusahaannya. 

Menurut Plt Direktur PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya, Dadih Abdul Hadi mengatakan, ketiga persoalan tersebut diantaranya kenaikan pajak tinggi, krisis sumber mata air dan jumlah karyawan terlalu banyak.  

Sebelumnya, Pemprov Jabar yang berwenang mengatur berkenaan dengan urusan tarif dan pajak menetapkan bila PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya harus membayar pajak Rp114 juta setiap tahunnya.Namun kemudian berdasarkan perhitungan baru, pajak harus dibayarkan menjadi Rp1,3 miliar atau naik hingga 845%. 

"Setelah ditelisik, kenaikan itu ternyata didasarkan kepada perhitungan tim teknis PSDA atas kualitas air yang digunakan. 

PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya menggunakan dan menyalurkan air yang diambil langsung dari mata air, sehingga hasil penelitian dari di Laboratorium ITB pun menyatakan kualitas airnya sangat baik," tambah Dadih. 

Sedangkan daerah lain, kata Dadih, sumber air PDAM berasal dari air sungai, air laut, dan lain sebagainya yang dilakukan pengolahan sebelumnya yang ditambah lagi pelanggannya banyak dari kalangan industri. 

Ambil contoh wilayah Bandung atau Bogor dan Karawang yang berpenghasilan Rp1 miliar itu hanya dari 1 taping pelanggan saja, di Kabupaten Tasikmalaya pendapatan Rp1 miliar dari 12.000 pelanggan. 

“Saat penghitungan disamaratakan, tidak ada evaluasi ke bawah. Padahal setiap daerah itu unik dan berbeda, tidak bisa sama. Makanya saya sangat keberatan, pendapatannya saja hanya Rp4 miliar setahun. Jika dikurangi pajak, berapa penghasilan kami,” tegas Dadih. 

Pihaknya pun telah melayangkan protes ke Pemprov Jabar hingga disampaikan kepada Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum yang kemudian Kepgub tersebut ditangguhkan. Saat ini, Kepgubnya sedang kembali dilakukan pembahasan untuk revisi. 

"PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya saat ini juga mengalami krisis sumber mata air untuk dibebaskan jika berada pada lahan milik warga sekalipun. Padahal, sumber mata air baru sangat dibutuhkan agar pelayanan kepada pelanggan baik yang baru ataupun lama bisa terus terlayani dengan baik," kata dia. 

Pada sisi pelanggan juga, lanjut Dadih, PDAM dihadapkan dengan banyaknya pelanggan yang berhenti hingga dinonaktifkan pelayanannya karena menunggak pembayaran akibat usahanya yang susah. Sedangkan penambahan pelanggan baru juga cukup sulit, karena PDAM sendiri harus mempersiapkan infrastrukturnya. 

"Yang paling berat pada bagian ini adalah krisis jaringan pipa yang sudah lapuk, dimana jalur pipa sebanyak tiga jalur dari Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya hingga Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, sejauh 19 kilometer kondisinya sudah lapuk. 

Pipa dipasang pada tahun 1995 silam yang disebut sebagai pipa inpres, dimana ketika tanahnya bergeser maka pipa pun dengan sangat mudah mengalami keretakan," ujar dia. 

Persoalan yang tidak kalah penting juga adalah tingginya jumlah pegawai yang ada di PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya. Hal tersebut menyebabkan tingginya biaya operasional, dimana pegawai setiap tahunnya juga tetap ingin penghasilannya bertambah. 

Sedangkan pendapatan tidak banyak berubah, bahkan kebutuhan teknis untuk infrastruktur pendukungnya juga mengalami kenaikan signifikan. 

Tahun ini saja ada 12 pejabat struktural PDAM Tirta Sukapura yang pensiun yang 4 orang diantaranya Kepala Bagian, akibatnya keuangan PDAM defisit Rp1,5 miliar untuk membayar pensiun pegawai tersebut. 

Beratnya untuk membayar dana pensiun juga disebabkan karena pada bagian keuangan sebelumnya yang lalai dalam menyisihkan dana pensiun, tidak mau menabung atau berhemat untuk dana cadangan pegawai yang pensiun. 

“Hal ini akan terjadi 10 tahun kemudian, dimana akan banyak pegawai yang juga memasuki masa pensiun. Makanya jajaran direksi harus mulai berfikir keras untuk menyiapkan tabungan masa pensiun bagi pegawainya, jangan sampai seperti daerah lain. 

Ada pegawai yang pensiun tetapi dana pensiunnya belum dibayar atau menjadi utang PDAM,” pungkasnya. 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network