Della menuturkan, apabila menemukan rokok ilegal bisa melaporkan langsung ke Bea Cukai Tasikmalaya melalui nomor telpon 082118280256 atau aparat yang berwenang dan bisa juga ke satpol pp.
Baca Juga:
“Jangan menjual dan mengonsumsi rokok ilegal. Saling mengingatkan untuk menghindari rokok ilegal. Apabila menemukan, bisa dilaporkan ke Bea Cukai Tasikmalaya,” tuturnya.
Editor : Asep Juhariyono
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
