Ciri-ciri Rokok Ilegal yang Wajib Masyarakat Tahu, Murah dan Tidak Ada Pita Cukai

Heru Rukanda
Ciri-ciri Rokok Ilegal yang Wajib Masyarakat Tahu, Murah dan Tidak Ada Pita Cukai. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Della menuturkan, apabila menemukan rokok ilegal bisa melaporkan langsung ke Bea Cukai Tasikmalaya melalui nomor telpon 082118280256 atau aparat yang berwenang dan bisa juga ke satpol pp.

“Jangan menjual dan mengonsumsi rokok ilegal. Saling mengingatkan untuk menghindari rokok ilegal. Apabila menemukan, bisa dilaporkan ke Bea Cukai Tasikmalaya,” tuturnya.  



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network