Oknum PNS Kemenag dan Pengurus Pesantren di Subang Diduga Cabuli Santriwati, Ini Modusnya

Yudy Heryawan Juanda
Oknum PNS Kemenag dan Pengurus Pesantren di Subang Diduga Cabuli Santriwati. Ini Modusnya (Foto: iNews.id/Yudy Herwayan Juanda)

SUBANG, iNewsTasikmalaya.id – Oknum pengawai negeri sipil (PNS) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Subang berinisial DAN ditangkap polisi lantaran diduga telah mencabuli salah satu santriwati di Kabupaten Subang.

Tersangka DAN juga merupakan pengurus salah satu pondok pesantren di Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Tersangka mencabuli salah satu santriwatinya hingga lebih dari sepuluh kali.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan mendekam di ruang tahanan Polres Subang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni mengajak korban yang kini berusia 15 tahun untuk mendapatkan pelajaran khusus.

Setiap melakukan aksi bejatnya terhadap korban, tersangka selalu mengatakan anggap saja perbuatan bejat itu sebagai pelajaran agar mendapat rida dari guru.

"Itu kata-kata pelaku kepada korban saat melakukan aksi bejatnya. Saat itulah pelaku melakukan aksinya hingga lebih dari sepuluh kali sejak Desember 2020 hingga 7 Desember 2021," ujar AKBP Sumarni dikutip dari iNewsid, Rabu (22/6/2022).

Dikatakan kapolres, kasus kekerasan seksual tersebut terungkap setelah tulisan curahan hati (curhat) korban dibaca oleh kakak dan temannya. Korban selalu menulis setiap tindakan yang dilakukan oleh tersangka terhadapnya. Dari sinilah kasus dugaan pencabulan itu terungkap.

"Tindak pidana persetubuhan dan atau tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur. Dilakukan oleh seorang pendidik," kata kapolres.

Menurut AKBP Sumarni, barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni pakaian dan pakaian dalam milik korban serta kertas berisi curhatan korban.

Kasus dugaan pencabulan itu kemudian dilaporkan keluarga korban pada 23 Mei 2022. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang kemudian bergerak menangkap pelaku yang tinggal di Kalijati Timur.

"Tersangka DAN dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3, atau Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76 E dan D atau Pasal 82 ayat 2 atau Pasal 81 ayat 3UU 35/2014 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network