Pemuda pengangguran itu ditangkap Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Dari tangan tersangka polisi turut mengamankan 88 tablet Alprazolam dan 5880 tablet obat berlogo MF.
Polisi juga mengamankan 2 pengedar obat psikotropika lainnya berinisial AD dan RO. Tersangka AD ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, dengan barang bukti sebanyak 29 butir obat berwarna kuning dengan logo MF.
Sedangkan tersangka RO ditangkap di Jalan Bebedahan II, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Dari tangan tersangka RO, polisi mengamankan 106 butir obat berlogo MF sebagai barang bukti.
“Tersangka AD dan RO ini mendapat obat dari tersangka AA. Jadi mereka beli dari AA dan dijual kembali ke pengguna,” ujar Kasat Narkoba AKP Ade Hermawan.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 62 UURI Nomor 05 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait