TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Tersangka pengedar obat psikotropika berinisial AA mengaku mendapatkan obat berwarna kuning berlogo MF dari Bekasi. Untuk satu bungkus plastik berisi 1000 tablet dibelinya seharga Rp 500 ribu.
Dari penjualan obat psikotropika tesebut, tersangka mendapatkan keuntungan sekira Rp 2 juta. Obat berwarna kuning tersebut diedarkan di Tasikmalaya dengan harga Rp 5 ribu per butir.
"Satu plastik isi 1000 butir harganya Rp 500 ribu, keuntungan yang didapatkan Rp 2 juta," ujar AA, Rabu (22/6/2022).
Tersangka mengaku baru pertama kali mengedarkan obat psikotropika. Untuk penjualan, dikatakan AA, targetnya anak-anak pelajar, remaja dan kalangan anak muda lainnya.
“Belinya online. Dijual ke anak-anak pelajar dan remaja. Rp 5 ribu per butir,” kata dia.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait