TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Enam pengedar dan penyalahgunaan narkoba serta obat psikotropika di Tasikmalaya diciduk Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.
Dari ke 6 tersangka, polisi turut mengamankan 3,37 gram sabu, 88 tablet Alprazolam 1 mg dan 6015 butir obat kuning berlogo MF sebagai barang bukti.
Para tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat-obat golongan psikotropika masing-masing berinisial SA, KG, AA, AD, RO dan GG. Mereka ditangkap dibeberapa tempat di wilayah Kota Tasikmalaya..
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, para tersangka penyalahgunaan narkoba dan sedian farmasi ini merupakan hasil ungkap kasus dalam sebulan terakhir.
"Kita amankan 6 tersangka yang masing-masing 3 pengedar sabu dan 3 pengedar obat sedian farmasi," ujar AKBP Aszhari saat ungkap kasus narkoba di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (22/6/2022).
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait