Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ade Hermawan menunjukan barang bukti penyalahgunaan obat psikotropika. (Foto:iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda).
Dikatakan dia, sejauh ini dari keterangan para tersangka bahwa modus operandi dalam peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya masih menggunakan sistem tempel.
Antara penjual dan pembeli tidak saling ketemu dan janjian disuatu tempat yang telah ditentukan.
"Modusnya masih sistem tempel," kata dia.
AKBP Aszhari menuturkan, dari ke 6 tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Sekarang tersangka ini mengedarkan sabu," tuturnya.
Orang nomor satu di Polres Tasikmalaya Kota itu menuturkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait