Dikatakan dia, terduga pelaku merupakan warga Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. Sementara korban warga Desa Deudeul, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.
"Korban dan pelaku saling kenal pelaku juga sudah beberapa kali melakukan pemukulan terhadap orang lain," kata kapolsek.
Menurut Hartono, berdasarkan informasi yang didapatnya, antara terduga pelaku dan korban tidak ada permasalahan apapun. Namun, saat kejadian terduga pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras).
"Terduga pelaku dalam kondisi mabuk. Saat ini sudah kita amankan dan ditahan di Mapolsek Mangkubumi. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono