get app
inews
Aa
Read Next : Bocah 13 Tahun di Ciamis Dicabuli Kakek dan Tetangganya

Tergoda Bocah SD, 3 Tukang Ojek Pangkalan di Pandeglang Nekat Lakukan Pencabulan 

Sabtu, 02 Oktober 2021 | 09:25 WIB
header img
Ilustrasi pencabulan.(Foto:Dok iNews.id)

PANDEGLANG, iNews.id - Tiga tukang ojek pangkalan memperkosa bocah SD di Pandeglang, Banten. Perbuatan bejat itu terungkap setelah orang tua korban melihat anaknya kesakitan saat buang air. 

Polres Pandeglang menangkap dua pelaku yakni SA (25) dan NG (40) yang merupakan tukang ojek pangkalan di Kecamatan Saketi, Pandeglang, Banten. Satu pelaku masih diburu karena kabur sebelum ditangkap. 

"Penangkapan dilakukan setelah orang tua korban melapor karena anaknya sakit saat buang air kecil," ujar Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi, Sabtu (2/10/2021). 

BACA JUGA:

Penganiayaan Sadis di Minsel, Tangan Korban Putus Ditebas Senjata Tajam

Dalam laporan tersebut, korban mengaku telah diperkosa oleh tiga pelaku di sebuah kebun. Pemerkosaan itu terjadi setelah pelaku mengiming-imingi korban untuk belajar mengendarai motor. Korban juga diberi uang Rp20.000.

Sepulang sekolah, korban diajak pelaku NG belajar mengendarai motor. Saat itu pelaku memegang payudara korban dan merasa tergoda untuk berhubungan intim.  Korban tak kuasa menolak. Pelaku pun mengaku sudah dua kali memperkosa korban di sebuah gubuk di wilayah Bojong. 

Pengakuan korban, bukan hanya NG saja yang memperkosanya Dia mengaku diperkosa oleh tiga laki-laki dewasa di kebun. Atas perbuatannya, kedua pelaku yang ditangkap langsung ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dengan jeratan Pasal 81 juncto Pasal 76D dan Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

"Satu orang masuk dalam daftar pencarian. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Fajar.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut