Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : JNE, Kang Maman dan BMH Kirim 1000 Al-Qur’an ke 26 Provinsi
Advertisement . Scroll to see content

Alquran Surat Al Isra Ayat ke 32, Latin, Arti & Makna serta Tafsir

Kamis, 30 September 2021 | 21:43 WIB
  • author Kastolani
Alquran Surat Al Isra Ayat ke 32, Latin, Arti & Makna serta Tafsir
Surah Al Isra ayat ke 32 berisi tentang larangan mendekati zina. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Alquran Surat Al Isra Ayat ke 32 berisi tentang larangan berbuat zina karena dampaknya sangat merusak segala sendi kehidupan. 

Surat Al Isra termasuk surat Makkiyyah yakni yang diturunkan di Kota Makkah. Surat Al Isra berjumlah 111 ayat. Kecuali ayat 26, 32, 57 dan dari ayat 73 sampai dengan 80 merupakan surat Madaniyyah. Surat Al Isra turun sesudah surat Al Qashash.

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا - ٣٢

Latin: Walaa taqrabuzzinaa innahuu kaana faakhisyatan wasaaa a sabiilaa.

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.

Makna Surat Al Isra ayat 32

Dan janganlah kamu mendekati zina dengan melakukan perbuatan yang dapat merangsang atau menjerumuskan kepada perbuatan zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, yang mendatangkan penyakit dan merusak keturunan, dan suatu jalan yang buruk yang menyebabkan pelakunya disiksa dalam neraka.

Tafsir Kemenag

Dalam ayat ini, Allah swt melarang para hamba-Nya mendekati perbuatan zina. Maksudnya ialah melakukan perbuatan yang membawa pada perzinaan, seperti pergaulan bebas tanpa kontrol antara laki-laki dan perempuan, membaca bacaan yang merangsang, menonton tayangan sinetron dan film yang mengumbar sensualitas perempuan, dan merebaknya pornografi dan pornoaksi. 

Semua itu benar-benar merupakan situasi yang kondusif bagi terjadinya perzinaan. Larangan melakukan zina diungkapkan dengan larangan mendekati zina untuk memberikan kesan yang tegas, bahwa jika mendekati perbuatan zina saja sudah dilarang, apa lagi melakukannya. 

Editor: KastolaniMarzuki

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut