Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Apel Perdana usai Lebaran, Herdiat Tekankan Sinergi ASN dan Peningkatan Pendapatan Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Nyamar Jadi Petani, Buronan Korupsi Asal Aceh Ditangkap di Ciamis

Rabu, 25 Mei 2022 | 11:25 WIB
  • author Acep Muslim
Nyamar Jadi Petani, Buronan Korupsi Asal Aceh Ditangkap di Ciamis
Nyamar Jadi Petani, Buronan Korupsi Asal Aceh Ditangkap di Ciamis. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Acep Muslim)

“Dalam perkara itu terjadi kerugian negara sebesar Rp754 juta,” ujar Erny, Rabu (25/5/2022).

“Berdasarkan putusan MA terdakwa dijatuhi hukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta,” sambung dia.

Dikatakan dia, terdakwa berhasil kabur saat akan menjalani sidang pertama dan pada ketika itu tidak dilakukan penahanan.

Sejak 2018 terdakwa tidak diketahui keberadaannya dan menjadi DPO. Hingga akhirnya keberadaan terdakwa terdeteksi di wilayah Ciamis.

Selanjutnya terdakwa akan diserahkan ke Kejari Jabar untuk diproses lebih lanjut dengan Kejari Bener Meriah Aceh.

 

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut