get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabupaten Ciamis Raih Anugerah Kawistara 2024, Wujud Komitmen Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah

Nyamar Jadi Petani, Buronan Korupsi Asal Aceh Ditangkap di Ciamis

Rabu, 25 Mei 2022 | 11:25 WIB
header img
Nyamar Jadi Petani, Buronan Korupsi Asal Aceh Ditangkap di Ciamis. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Acep Muslim)

“Dalam perkara itu terjadi kerugian negara sebesar Rp754 juta,” ujar Erny, Rabu (25/5/2022).

“Berdasarkan putusan MA terdakwa dijatuhi hukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta,” sambung dia.

Dikatakan dia, terdakwa berhasil kabur saat akan menjalani sidang pertama dan pada ketika itu tidak dilakukan penahanan.

Sejak 2018 terdakwa tidak diketahui keberadaannya dan menjadi DPO. Hingga akhirnya keberadaan terdakwa terdeteksi di wilayah Ciamis.

Selanjutnya terdakwa akan diserahkan ke Kejari Jabar untuk diproses lebih lanjut dengan Kejari Bener Meriah Aceh.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut