get app
inews
Aa Read Next : Polisi Gerebek Markas Judi Online 303, 5 Admin Ditangkap

3 Pelaku Penembakan Ustaz  di Tangerang Ditangkap, Ini Peran Masing-masing

Selasa, 28 September 2021 | 14:24 WIB
header img
Polda Metro Jaya meliris penangkapan 3 pelaku penembakan ustaz di Tangerang. (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga dari empat tersangka kasus penembakan ketua majelis taklim di Tangerang bernama Marwan alias Alex. 

Pelaku berbagi peran dalam aksinya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebanyak empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Tidak sampai satu minggu kita ungkap.  

"Empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Yang ditangkap tiga orang," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9/2021). 

BACA JUGA:

Polda Metro Jaya Kedepankan Upaya Mediasi Luhut dengan Haris Azhar 

Tiga dari empat tersangka tersebut adalah M, K dan S. Tersangka M merupakan menginisiasi aktor intelektual diamankan di Serang, Banten. Sementara K merupakan eksekutor dalam penembakan. Sementara tersangka S merupakan joki yang membawa kendaraan sepeda motor. 

Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus tersebut di antaranya kendaraan sepeda motor, dua helm, sepatu, sejumlah pakaian.  

Sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka penembakan, polisi telah memeriksa 12 orang saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. 

Polisi juga menganalisis satu buah proyektil oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor). Peristiwa penembakan seseorang bernama Alex terjadi di Jalan Gempol, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang  pada Sabtu (18/9/2021) malam, sekitar Pukul 18.30 WIB. 

Akibat tembakan tersebut korban yang juga berprofesi sebagai tabib pengobatan alternatif langsung meninggal di tempat.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut