TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Patah hati lantaran diputuskan sang pujaan hati, YS (20) pemuda asal Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, nekat sebarkan video hubungan badan dengan sang mantan ke media sosial (medsos).
Kontan saja video mesum tersebut dengan cepat menyebarluas hingga akhirnya sampai kepada keluarga korban.
Adegan hubungan badan layaknya suami istri tersebut direkam pelaku tanpa sepengetahuan korban yang masih berstatus pelajar SMP.
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke polisi, Rabu (18/5/2022). Pelaku pun akhirnya ditangkap dan diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya.
"Pelaku kita amankan di rumahnya," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner Siringgoringgo.
Berdasarkan keterangan korban, kata Josner, pelaku menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Perbuatan asusila tersebut dilakukan di rumah korban dan rumah pelaku.
Editor : Asep Juhariyono