get app
inews
Aa Read Next : Gerindra dan Nasdem Kabupaten Tasikmalaya Koalisi untuk Pilkada 2024

Patah Hati, Pemuda di Tasikmalaya Nekat Sebarkan Video Mesum Mantan Pacar ke Media Sosial

Kamis, 19 Mei 2022 | 08:58 WIB
header img
Patah Hati, Pemuda di Tasikmalaya Nekat Sebarkan Video Mesum Mantan Pacar ke Media Sosial. (Foto: Istimewa).

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Patah hati lantaran diputuskan sang pujaan hati, YS (20) pemuda asal Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, nekat sebarkan video hubungan badan dengan sang mantan ke media sosial (medsos). 

Kontan saja video mesum tersebut dengan cepat menyebarluas hingga akhirnya sampai kepada keluarga korban. 

Adegan hubungan badan layaknya suami istri tersebut direkam pelaku tanpa sepengetahuan korban yang masih berstatus pelajar SMP. 

Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke polisi, Rabu (18/5/2022). Pelaku pun akhirnya ditangkap dan diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya. 

"Pelaku kita amankan di rumahnya," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner Siringgoringgo.

Berdasarkan keterangan korban, kata Josner, pelaku menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Perbuatan asusila tersebut dilakukan di rumah korban dan rumah pelaku. 

"Pelaku mengajak korban berhungungan badan dengan iming-iming akan bertanggungjawab dan menikahinya," kata dia. 

Menurutnya, korban dan pelaku menjalin hubungan asmara atau pacaran lebih kurang setahun. Namun, dalam perjalanan cinta keduanya tidak berjalan mulus dan kerap bertengkar sehingga akhirnya kandas di tengah jalan. 

"Pelaku sehari-hari bekerja sebagai sopir truk. Pelaku sakit hati tak terima putus pacaran dan menyebarkan video saat mereka beradegan dewasa ke media sosial," ucapnya. 

Josner menambahkan, pelaku mengaku nekat menyebarkan video dirinya saat berhubungan badan dengan korban lantaran sakit hati karena korban kerap memposting foto bersama pria lain ke media sosial. 

"Motifnya sakit hati. Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut