KEDIRI, iNews.id - Belum kering keringat yang mengucur di tubuhnya, emosi pria berinisial MWM mendadak memuncak.
Pasalnya warga asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur ini, tidak terima dengan perkataan IY, PSK (pekerja seks komersial) teman kencannya yang menyebut dia cepat keluar alias tak kuat bercinta.
Dengan kondisi masih telanjang, pelaku MWM membunuh IY yang juga dalam kondisi bugil tanpa busana. Peristiwa itu terjadi di kamar hotel di wilayah Pare, Kabupaten Kediri.
Saat peristiwa pembunuhan terjadi, merupakan kencan kedua yang dilakukan MWM dengan IY. Saat kencan pertama, IY yang dipesan MWM secara online, justru menghina kejantanan MWM. Merasa sakit hati, MWM akhirnya kembali memesan jasa IY.
Usai kencan yang kedua, MWM langsung membunuh IY. Jenazah IY yang merupakan warga Desa Canggu, Kecamatan Badan Kabupaten kediri, pertama kali ditemukan oleh petugas hotel, dalam kondisi tak mengenakan baju dan penuh luka sayatan benda tajam.
Menerima laporan tentang terjadinya pembunuhan itu, anggota Satreskrim Polres Kediri dengan cepat memburu pelaku. Tak sampai 24 jam sejak penemuan mayat korban pembunuhan sadis tersebut, anggota Satreskrim Polres Kediri, berhasil meringkus MWM.
"Dari hasil olah TKP, dan keterangan para saksi, serta rekaman kamera pengawas. Akhirnya pelaku pembunuhan ini berhasil kami tangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha.
Rizkika menambahkan, beberapa hari sebelum terjadi pembunuhan, pelaku dan korban sempat berkencan. Kemudian pada Jumat (13/5/2022) keduanya kembali bertemu untuk berkencan.
Diduga pelaku kesal, lantaran saat kencan pertama korban mengolok-olok pelaku dengan perkataan pelaku lemah vitalitas.
Selain itu juga faktor ekonomi, di mana korban memasang tarif terlalu tinggi, sehingga pada kencan kedua pelaku telah berniat untuk melakukan pembunuhan dengan pisau," tuturnya.
Dalam proses penangkapan yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Kediri, tersangka MWM melakukan perlawanan dan berupaya kabur. Terpaksa, petugas mengambil tindakan tegas terukur, dengan menembak kaki tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 dan Pasal 365 KUHP, tentang pembunuhan berencana serta pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta