get app
inews
Aa Read Next : 2.411 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Pengamanan Pendaftaran Capres dan Cawapres

Polisi Tasikmalaya Ditilang Polisi Gegara Lakukan Ini

Kamis, 23 September 2021 | 20:15 WIB
header img
Anggota Propam Polres Tasikmalaya Kota saat memeriksa kelengkapan sim dan surat kendaraan anggota Polisi. (dok. Propam)

TASIKMALAYA, iNews.id – Sejumlah anggota polisi Polres Tasikmalaya Kota diberi sanksi tilang oleh sesama polisi lantaran tidak disiplin dan melanggar aturan kepolisian. Bahkan ada beberapa anggota polisi lainnya yang diberikan sanksi berupa push up.

Hal tersebut terjadi saat petugas Propam Polres Tasikmalaya Kota menggelar razia atau operasi penegakan, penertiban, dan disiplin (galtiblin) pada Rabu (22/9/2021) 

Kepala Seksi (Kasi) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tasikmalaya Kota Iptu RE. Budhi M mengatakan, kegiatan operasi Gaktiblin tersebut sebagai upaya untuk memelihara kedisiplinan anggota. 

“Anggota Polri selaku penegak hukum sebelum melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat harus bisa mendisiplinkan dirinya dulu,”  ujar Budhi, Kamis (23/9/2021). 

Menurutnya, sasaran dari operasi Gaktiblin ini adalah seragam kepolisian berikut kelengkapan atributnya, surat data diri sepeti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Selain itu, sasaran lainnya yakni sikap tampang sesuai dengan aturan perpolisian, pemeriksaan senjata api berikut kelengkapan suratnya, serta deteksi dini penyalahgunaan narkoba. 

“Kita periksa kebersihan senjata api yang dipegang anggota dan lakukan tes urin. Sampai saat ini hasil tes urin semuanya negatif,” kata dia. 

Budhi menuturkan, pemeriksaan mengenai kedisiplinan ini tidak hanya bagi personel bintara, tapi dilakukan juga kepada perwira. Tidak hanya itu, pegawai negeri sipil (PNS) polri pun turut diperiksa. 

“Semuanya kita periksa pada saat masuk ke mako. Tidak ada pengecualian,” tegas Budhi. 

Ia menjelaskan, operasi Gaktiblin merupakan operasi rutin yang digelar oleh Si Propam sebagai fungsi pengawasan internal.  Pelaksanaan operasi dilakukan secara mendadak dan dilakukan beberapa kali dalam sebulan. 

“Kalau ditemukan ada yang melanggar aturan ya kita berikan sanksi. Kalau melanggar aturan lalu lintas seperti tidak memiliki SIM atau habis masa berlakunya yang kita lakukan penilangan,” ujarnya. 

Budhi menambahkan, polisi merupakan contoh dan pelayan masyarakat sehingga harus memberikan contoh dan suri teladan sebelum melaksanakan tugasnya terhadap masyarakat.

“Kami mewakili Kapolres menghimbau seluruh anggota Polri khususnya Polres Tasikmalaya Kota dan jajaran agar lebih memahami tugas pokok dan fungsi sebagai anggota Polri. Sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang yaitu polisi itu sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut