Polres Ciamis Tangkap 2 Pria Penyelundup Ratusan Ekor Benur

CIAMIS, iNews.id– Polres Ciamis mengamankan dua orang tersangka yang diduga akan menyelundupkan ratusan benur (benih lobster). Kedua tersangka yang masing-masing berinisial HD (53) dan ES (47) ditangkap Satreskrim Polres Ciamis dengan barang bukti sebanyak 631 ekor benur.
Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto mengatakan, kedua tersangka ditangkap petugas di Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran. Benur yang disita polisi merupakan hasil tangkapan nelayan setempat. Barang bukti benur yang disita tersebut merupakan pesanan seseorang di Tasikmlaya.
"Keduanya merupakan pengepul benur. Benur didapat dari nelayan yang tak sengaja menjaring benur saat melaut,’’ ujar Wahyu dalam keterangannya, Sabtu (11/9/2021).
Menurutnya, benur yang disita dikumpulkan tersangka dalam beberapa pekan. Kedua tersangka telah menjalankan bisnis terlarang tersebut sejak tiga bulan terakhir.
"Dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan melarang penangkapan benur di perairan Indonesia. Ada sanksi hukumnya yakni maksimal delapan tahun penjara,’’ ucapnya.
Ia menuturkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini dengan mengejar seseorang berinisial SS yang diduga sebagai pemesan benur dari kedua tersangka. Ia mengatakan, SS merupakan bagian dari sindikat penjualan benur.
Benur yang dikumpulkan sindikat ini selanjutnya akan dijual ke luar negeri secara illegal. ‘’Kita masih mengejar satu orang yang menjadi bagian dalam kasus ini,’’ cetus dia.
Wahyu menambahkan, ratusan benur hasil sitaan polisi telah dilepasliarkan ke perairan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab benur hasil sitaan tak bisa lama bertahan di darat.
"Sudah kita lepas liarkan bersama petugas Kementerian Kelautan Perikanan,’’ pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono