Petugas Satlantas Polres Tasikmalaya Kota menaikan sepeda motor yang terjaring razia penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan Letjen Mahudi Kota Tasikmalaya. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Ist)
Di samping itu, ada juga sepeda motor yang menggunakan knapot bising dan tidak memakai helm saat berkendara.
“Semua yang terjaring kita angkut ke truk dalmas. Jumlah roda 2 yang kita amankan ada 30 unit,” kata dia.
Selain mengamankan puluhan kendaraan roda 2, pihaknya juga mengamankan 22 lembar STNK dan 2 SIM. Semua pelanggar diberikan sanksi tegas berupa penilangan.
“Kalau kendaraannya yang menggunakan knapot bising wajib diganti. Mereka harus membawa knapot standar atau pabrikan untuk mengganti knalpot bisingnya yang kemudian kita sita sebagai barang bukti,” ucapnya.
Pujiono mengimbau agar masyarakat yang mengendarai kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi paraturan lalu lintas dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Editor : Asep Juhariyono