SPMB 2025, Disdik Kota Tasikmalaya: Laporkan Jika Ada Jual Beli Kursi Sekolah

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) resmi dimulai di Kota Tasikmalaya. Namun, bayang-bayang praktik curang seperti jual beli kursi sekolah kembali menjadi perhatian serius.
Dengan sistem seleksi melalui jalur zonasi, prestasi, dan afirmasi, ribuan orang tua berlomba-lomba mendaftarkan anak mereka ke sekolah negeri favorit. Sayangnya, di tengah kompetisi tersebut, muncul isu dugaan transaksi “kursi sekolah” yang mencederai prinsip keadilan pendidikan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Dr. H. Tedi Setiadi, mengeluarkan peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mempermainkan proses seleksi ini. Menurutnya, pihak Disdik tidak akan mentolerir praktik jual beli kursi dalam bentuk apa pun.
“Jika ada pegawai dinas atau pihak sekolah yang terbukti terlibat dalam jual beli kursi, kami tidak akan tinggal diam. Laporkan langsung ke saya, kami pastikan sanksi tegas menanti,” kata Tedi, Kamis (20/6/2025).
Lebih lanjut, Tedi juga mengimbau para orang tua untuk bersikap realistis dan tidak memaksakan anak masuk ke sekolah tertentu hanya karena alasan popularitas atau gengsi. Ia menekankan bahwa semua sekolah telah memiliki standar pendidikan yang merata, dan kebahagiaan serta kenyamanan belajar anak harus menjadi prioritas utama.
“Memaksakan anak masuk ke sekolah tertentu bisa berdampak buruk bagi psikologis mereka. Jangan sampai hanya karena gengsi, anak jadi korban sistem. Pilihlah sekolah yang sesuai dengan kemampuan dan zonasi,” ujarnya.
Tedi juga mendorong masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga integritas proses penerimaan siswa baru. Jika menemukan indikasi kecurangan, ia meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan laporan, baik melalui kanal resmi Disdik maupun secara langsung ke kantornya.
“Kita butuh peran serta masyarakat untuk mengawasi bersama. Jangan takut melapor, karena ini demi masa depan pendidikan yang bersih dan adil,” tegasnya.
Dengan sistem PPDB berbasis zonasi yang bertujuan meratakan akses pendidikan dan menghindari penumpukan siswa di sekolah tertentu, Disdik Kota Tasikmalaya berharap proses seleksi tahun ini berjalan jujur, transparan, dan bebas dari praktik-praktik manipulatif.
Langkah preventif seperti pengawasan langsung, evaluasi sistem pendaftaran, serta kerja sama dengan pihak sekolah dan komite juga terus dilakukan untuk meminimalisir celah terjadinya pelanggaran.
Editor : Asep Juhariyono