Sejarah Lahirnya Kota Tasikmalaya, Awalnya Hanya 3 Kecamatan. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya, telah mengantarkan Pemerintah Kota Administratif Tasikmalaya melewati pintu gerbang Daerah Otonomi Kota Tasikmalaya untuk menjadi daerah yang mempunyai kewenangan mengatur rumah tangga sendiri.
Pembentukan Pemkot Tasikmalaya tak lepas dari peran serta semua pihak maupun berbagai steakholder di daerah Kota Tasikmalaya yang mendukung pembentukan tersebut.
Tentunya dengan pembentukan Kota Tasikmalaya harus ditindak lanjuti dengan menyediakan berbagai prasarana maupun sarana guna menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Kota Tasikmalaya.
Berbagai langkah untuk mempersiapkan prasarana, sarana maupun personil serta komponen-komponen lainnya guna menunjang penyelengaraan Pemerintahan Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan sebagai tuntutan dari pembentukan daerah otonom itu sendiri.
Pada 18 Oktober 2001, Drs H Wahyu Suradiharja dilantik sebagai pejabat (PJ) Wali Kkota Tasikmalaya oleh Gubernur Jawa Barat yang dilaksanakan di Gedung Sate Bandung.
Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 bahwa wilayah Kota Tasikmalaya terdiri dari 8 kecamatan dengan jumlah kelurahan sebanyak 15 dan desa sebanyak 54.
Namun, dalam perjalanannya, melalui Perda No. 30 Tahun 2003 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, maka desa-desa di lingkungan Pemkot Tasikmalaya berubah statusnya menjadi kelurahan.
Editor : Asep Juhariyono