get app
inews
Aa Read Next : VIDEO: Bangunan Eks Terminal Cilembang Dibongkar, Ade Sugianto: Ratakan Semua

Suami Jual Istri Sebagai Pemuas Nafsu Pria Hidung Belang Demi Cuan Rp10 Juta Sebulan 

Senin, 28 Maret 2022 | 11:47 WIB
header img
Satreskrim Polres Serang Kota menggerebek rumah kos yang dijadikan tempat prostitusi.(Foto: iNewsTV/Mahesa Apriandi)

Dalam penggerebekan tersebut, selain menangkap pasangan suami istri A dan E, polisi juga menangkap sejumlah pria yang sedang menggunakan jasa E untuk pelayanan ranjang.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa alat kontrasepsi dan uang tunai ratusan ribu rupiah hasil praktik prostitusi online tersebut.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea yang langsung memimpin penggerebekan, bersama Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, menjelaskan selain pasangan suami istri A dan E, petugas juga menangkap tersangka berinisial B.

"Tersangka A dan B sama-sama menjalankan bisnis prostitusi online. Tersangka A menjual istrinya, sedangkan tersangka B menjual pacarnya sendiri ke pria hidung belang. Mereka semuanya dijerat dengan undang-undang perdagangan manusia," tegas Maruli.

Selain tersangka penjual istri dan pacarnya, polisi juga menangkap belasan penghuni kos yang diketahui berprofesi sebagai terapis, dan diduga melakukan praktik prostitusi di kamar kos dengan tarif ratusan ribu rupiah. 

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut