Paman Cabuli Keponakan di Tasikmalaya, Motif Pelaku Kesal Kepada Ibu Korban
TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Seorang paman di Tasikmalaya tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia tujuh tahun.
Pelaku diketahui berinisial SA (26), Warga Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku melecehkan keponakannya berulang kali.
Perbuatan pelaku terbongkar usai korban bercerita kepada orang tuanya. Awalnya, ibu korban curiga dengan perubahan perilaku anaknya. Setelah ditanya, korban kemudian mengaku bahwa dirinya telah diperlakukan tak senonoh oleh pamannya.
Mendapati kabar tersebut, orang tua korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Usai memeriksa korban dan saksi-saksi, polisi pun akhinya menangkap pelaku dan kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, pelaku berinisial SA (26) telah kami tetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, Kamis (15/5/2025).
Menurut Ridwan, tersangka melakukan berbagai cara untuk melancarkan aksinya. Salah satunya adalah dengan menggunakan atau meminjamkan handphone (hp).
"Usai menerima laporan dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi-saksi, kita lakukan penangkapan terhadap tersangka."
"Ketika upaya mediasi keluarga dilakukan, tersangka justru mengamuk dan mengeluarkan golok, hingga akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian tanpa perlawanan lebih lanjut," ucap Ridwan.
Lanjut Ridwan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kesal kepada ibu korban sehingga nekad melakukan pencabulan terhadap keponakannya.
"Motifnya kesal kepada ibu korban yang dianggap terlalu bawel dan cerewet," ujarnya.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono