PDAM Tirta Anom Kota Banjar Luncurkan Program Pemutihan Tunggakan untuk Pelanggan Nonaktif

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Perumdam Tirta Anom Kota Banjar membuka peluang baru bagi pelanggan yang sebelumnya mengalami pemutusan layanan air bersih akibat tunggakan.
Melalui program Pemutihan Tunggakan, pelanggan nonaktif kini bisa kembali menikmati layanan tanpa harus menanggung beban denda maupun biaya penyambungan ulang.
Program ini diperkenalkan secara resmi dalam sosialisasi yang digelar di Aula Desa Langensari, Kecamatan Langensari, Jumat (9/5/2025).
Kepala Bagian Umum Perumdam Tirta Anom, Tato Hendarto, mengatakan bahwa kebijakan ini diharapkan bisa mendorong warga untuk kembali terhubung dengan layanan air bersih.
“Program ini memberi kesempatan untuk memulai dari awal. Kami hapuskan denda, tagihan lama, dan biaya penyambungan, cukup bayar tunggakan tiga bulan terakhir,” jelas Tato, Sabtu (10/5/2025).
Di wilayah Kecamatan Langensari saja, sebanyak 290 pelanggan masuk dalam kategori nonaktif karena tunggakan. Secara keseluruhan, data mencatat sekitar 3.500 pelanggan di Kota Banjar mengalami pemutusan layanan sejak tahun 2017 hingga 2024.
Direktur Perumdam Tirta Anom Kota Banjar, E. Fitrah Nur Kamilah, menegaskan bahwa program ini hanya berlaku dalam periode terbatas, yakni mulai 9 Mei hingga 20 Juni 2025.
“Kami menargetkan setidaknya 50 persen dari pelanggan nonaktif bisa aktif kembali melalui program ini,” ujarnya.
Dadang, salah satu warga yang sebelumnya mengalami pemutusan layanan, menyambut program ini dengan antusias. Ia mengaku sempat ingin melunasi tunggakan, namun keberatan dengan denda dan biaya tambahan lainnya.
“Adanya pemutihan ini sangat membantu. Harapannya ke depan pelayanan PDAM lebih baik, dan jika ada keterlambatan, ada solusi sebelum langsung diputus,” ucapnya.
Program ini menjadi langkah strategis PDAM Tirta Anom untuk memperluas jangkauan layanan sekaligus meningkatkan kepuasan pelanggan yang sempat terganggu.
Editor : Asep Juhariyono