Pria asal Maluku Tipu Wanita Kota Banjar Rp8,5 Juta dengan Modus PNS dan Janji Palsu Menikah
Jum'at, 09 Mei 2025 | 14:43 WIB
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono