Jumlah Tersangka Kasus Korupsi DPRD Kota Banjar Bertambah
BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Kejaksaan Negeri Kota Banjar kembali mengungkap babak baruaan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, periode 2017-2021.
Setelah menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi (DRK), sebagai tersangka pada 21 April 2025, kini giliran RA yang resmi menyandang status tersangka.
“Untuk tersangka bertambah satu,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Ahmad Fahri, Rabu (30/4/2025).
RA, yang diduga terlibat dalam kasus yang sama, langsung digelandang oleh tim penyidik menuju mobil tahanan sekitar pukul 15.30 WIB.
Ia akan ditahan di Lapas khusus wanita di Bandung. Saat digiring, RA tampak mengenakan rompi tahanan merah dan berjalan menunduk, menghindari sorotan kamera.
Namun, pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjar belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka baru ini.
"Rilisnya nanti ya saya berikan,” ujar Fahri singkat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi seluruh anggota DPRD Kota Banjar, dengan total kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar.
“Kerugian ini merupakan akumulasi dari tunjangan transportasi semua anggota DPRD Kota Banjar,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto saat itu.
Editor : Asep Juhariyono