get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Bumi 2025, FKPDAS Bersama Forkopimda Kota Tasikmalaya Tanam Pohon Libatkan Pelajar dan Santri

Ustadz jadi Korban Kekerasan Jalanan, Santri Datangi Polres Ciamis

Sabtu, 19 April 2025 | 12:50 WIB
header img
Santri Pondok Pesantren Banyulana, Desa Jelat, Kecamatan Baregbeg, mendatangi Polres Ciamis menuntut polisi menagnkap pelaku pelemparan batu terhadap seorang ustadz. Foto: istimewa

Pihak pesantren langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Ciamis. Korban telah menjalani visum di rumah sakit, dan penyidik turun langsung datang ke pesantren untuk menindaklanjuti laporan.

"Dugaan kami kuat, ini aksi berandalan bermotor. Kalau itu niat begal, pelaku pasti tidak langsung kabur setelah melempar. Tapi setelah kejadian, motor justru langsung melarikan diri,” tambah H. Wawan.

Pihak pesantren juga melakukan pengecekan ke dua desa di sekitar Sindangkasih yang diduga menjadi basis berandalan bermotor. Mereka sudah berkoordinasi dengan kepala desa untuk menggali informasi lebih lanjut.

Pihak pesantren bahkan menyatakan akan mengajukan usulan kepada DPRD dan Bupati Ciamis untuk membuat aturan tegas terkait larangan geng motor di jalanan.

"Kami ingin Ciamis bersih dari geng motor dan berandalan bermotor. Bila perlu, dibuatkan Perda atau Perbup khusus untuk menertibkannya,” tegas H. Wawan.

Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Akmal melalui Wakapolres Ciamis Kompol Sujana memastikan pihaknya telah menerima laporan dan berkomitmen mengusut tuntas kejadian tersebut.

“Korban sudah divisum, tapi belum bisa dimintai keterangan karena kondisinya belum memungkinkan. Kami terus mengumpulkan bukti dan keterangan di lokasi kejadian,” ujarnya.

Kompol Sujana juga menyatakan kepolisian siap bersinergi dengan pihak pesantren dalam mengungkap kasus ini.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut