Polres Banjar Bongkar Jaringan Narkoba, 10 Tersangka Ditangkap dalam Operasi Pasca-Lebaran

"Dari enam kasus ini kami berhasil mengamankan barang bukti yang meliputi, 1,95 gram ganja, 10,4 gram tembakau sintetis, 5.354 butir obat keras tertentu (OKT) berbagai jenis,"kata dia.
Dadang mengatakan para tersangka terancam hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku. Untuk kasus Tembakau Sintetis ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup dengan dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Untuk kasus Ganja, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup dengan dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
"Untuk Kasus OKT terancam hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,"pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono