Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kecanduan Nonton Film Porno, Bocah 13 di Kota Banjar Nekad Cabuli Balita
Advertisement . Scroll to see content

Polres Banjar Bongkar Jaringan Narkoba, 10 Tersangka Ditangkap dalam Operasi Pasca-Lebaran

Senin, 14 April 2025 | 13:05 WIB
  • author Budiana Martin
Polres Banjar Bongkar Jaringan Narkoba, 10 Tersangka Ditangkap dalam Operasi Pasca-Lebaran
Polres Banjar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

"Dari enam kasus ini kami berhasil mengamankan barang bukti yang meliputi, 1,95 gram ganja, 10,4 gram tembakau sintetis, 5.354 butir obat keras tertentu (OKT) berbagai jenis,"kata dia.

Dadang mengatakan para tersangka terancam hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku. Untuk kasus Tembakau Sintetis ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama seumur hidup dengan dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Untuk kasus Ganja, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup dengan dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

"Untuk Kasus OKT terancam hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,"pungkasnya.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut