JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui Program Sehati.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, program yang diluncurkan tahun 2021 ini merupakan program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25 ribu UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini,” ujar Aqil dikutip dari laman Kemenag, Senin (21/3/2022).
Aqil menyebut kuota sebanyak 25 ribu ini hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare. Untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.
“BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare. Tapi tak usah khawatir karena UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta,” kata dia.
“Jumlahnya variatif. Seperti tahun 2021 ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK. Total anggaran mencapai Rp16,5 milyar. Pelaku usaha yang mendapat manfaat sebanyak 7.160 UMK,” sambungnya.
Pembiayaan sertifikasi halal dari kementerian/lembaga lain, dijelaskan Aqil, saat ini sedang dikonsolidasikan dengan berbagai pihak.
BPJPH telah mengadakan roadshow ke berbagai pihak untuk memperoleh dukungan fasilitasi pembiayaan UMK bersertifikat halal.
Targetnya tahun 2022 ini 10 juta produk halal yang bisa disertifikasi halal.
Editor : Asep Juhariyono