Ini Tampang Pelaku Penganiayaan Pasutri di Tamansari, bakal Lebaran di Sel Tahanan

Setelah kejadian, dikatakan Faruk, para pelaju langsung melarikan diri meninggalkan korvan yang kesakitan di lokasi kejadian.
"Setelah mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi, kami berhasil mengidentifikasi serta menangkap dua tersangka penganiayaan terhadap pasutri di Tamansari," jelasnya.
Selain mengamankan dua brandalan tersebut, Faruk menyebut, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Sonic tanpa nomor polisi, dua helm berwarna kuning dan hitam, dua jaket bertuliskan 'Troyco' dan 'Aerostreet' serta flash disk berisi rekaman CCTC kejadian.
Faruk mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, terutama di malam hari, serta segera melapor jika melihat kejadian serupa.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono