get app
inews
Aa Text
Read Next : Pastikan Keselamatan Pemudik Lebaran 2025, Dishub Ciamis Gelar Apel Siaga dan Ramp Check

Ini Tampang Pelaku Penganiayaan Pasutri di Tamansari, bakal Lebaran di Sel Tahanan

Selasa, 25 Maret 2025 | 16:21 WIB
header img
Inilah tampang para pelaku penganiayan terhadap pasutri warga Kampung Nagarasari, Kelurahan Tamanjaya, Kota Tasikmalaya. Foto: istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Polisi berhasil mengungkap pelaku penganiayan terhadap pasangan suami istri (pasutri) warga Kampung Nagarasari, Kelurahan Tamanjaya, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.

Dalam kasus penganiayan hingga menyebabkan seorang korban nyaris kehilangan jari telunjuk itu, jajaran Sat Reskrim Pres Tasikmalaya menangkap dua pelaku bernama Parid Hidayat (18) dan Acep Reya Arul Lusaman (18) warga Kecamatan Tamansari.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi mengungkapkan, bahwa insiden penganiayan terhadap pasutri bernama Munir (65) dan Emin (63) tersebut, terjadi di Jalan Tamansari, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, pada Minggu (9/2/2025) dini hari.

Saat itu, Faruk menjelaskan, pasutri warga Nagarasi sedang dalam perjalanan menuju Pasar Cikurubuk, di Jalan Tamansari tepatnya di depan Universitas Muhammadiyah (Umtas) mereka tiba-tiba dilempari benda keras oleh pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

"Akibat serang itu, jari telunjuk tangan Pak Munir nyaris putus, sementara istrinya Alhamdulilah tidak mengalami luka," kata AKBP Moh Faruk Rozi, pada konferensi persnya di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (25/3/2025) siang.

Setelah kejadian, dikatakan Faruk, para pelaju langsung melarikan diri meninggalkan korvan yang kesakitan di lokasi kejadian.

"Setelah mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi, kami berhasil mengidentifikasi serta menangkap dua tersangka penganiayaan terhadap pasutri di Tamansari," jelasnya.

Selain mengamankan dua brandalan tersebut, Faruk menyebut, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Sonic tanpa nomor polisi, dua helm berwarna kuning dan hitam, dua jaket bertuliskan 'Troyco' dan 'Aerostreet' serta flash disk berisi rekaman CCTC kejadian.

Faruk mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, terutama di malam hari, serta segera melapor jika melihat kejadian serupa.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut