get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Ciamis Gencarkan Razia Miras, Seorang Pemuda Terjaring Operasi

Polsek Indihiang Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Merek dan Jenis dari Tangan Pasutri

Minggu, 16 Maret 2025 | 04:33 WIB
header img
Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) saat menggelar operasi Cipta Kondusif (Cipkon) malam Ramadan  di sebuah rumah kontrakan, pada Sabtu (15/3/2025). Foto: istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) saat menggelar operasi Cipta Kondusif (Cipkon) malam Ramadan  di sebuah rumah kontrakan, pada Sabtu (15/3/2025).

Ratusan botol miras berbagai merek dan jenis itu diamankan di sebuah kontrakan di Jalan Bantarsari, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

Kapolsek Indihiang Kompol H Iwan yang didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tasikmalaya AKP Enjo Sutardjo mengatakan, operasi Cipkon dilakukan untuk antisipasi terjadinya penyakit masyarakat (pekat) selama Ramadan khususnya malam hari.

Adapun, Iwan menjelaskan, ratusan botol miras berbagai merek dan jenis itu didapatkan hasil dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli miras di sebuah kontrakan yang dihuni oleh pasangan suami istri (pasutri).

"Atas dasar informasi tersebut kita tim dari Polsek Indihiang dan gabungan kita meluncur ke sasaran, dan Alhamdulilah memang kita temukan di sana apa yang dicurigai oleh masyarakat tersebut yaitu miras berbagai merek yang siap diperjual belikan atau edar," kata H Iwan pada wartawan.

Hasilnya, dikatakan Iwan, petugas berhasil mengamankan 400 botol miras berbagai merek dan jenis, jiga ditemukan jenis ciu yang disimpan di empat jerigen yang siap diedarkan, dan botol plastik kosong.

"Kurang lebih 400 botol miras dari berbagai macam merek, dan ada juga di dalam jerigen berupa ciu," ucapnya.

Selain mengamankan ratusan botol miras berbagai merek dan jenis ciu itu, Iwan menyebut, pihaknya juga mengamankan pasutri yang diduga pemilik dari barang yang dilarang beredar di Kota Tasikmalaya tersebut.

"Dan kita juga mengamankan yang diduga sebagai pemilik yaitu suami istri, dan kita sedang dalami di Unit Reskim Polsek Indihiang. Itu sedang kita dalami, dan yang jelas, informasi tidak aja untuk stok Lebaran tapi terus secara rutin di jual," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Enjo Sutardjo, terkait penindakan pelaku, pihaknya akan menerapkan pidana jika hasil pemeriksaan terbukti meracik dan mengoplos miras tersebut.

"Oh iyah bisa, tapi ini masih dipemeriksaan, kalau hasil kedepan pemeriksaannya seperti apa nanti akan kita sampaikan," kata AKP Enjo.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut