get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggaran Mobil Dinas Rp1,8 Miliar Belum Jelas Dialihkan ke Mana, Ini Kata Wali Kota Tasikmalaya

Oknum Pegawai Kemenag Banjar Diduga Tarik Pungli ke Diniyah Urus Izin Operasional

Kamis, 06 Maret 2025 | 17:20 WIB
header img
Beredar informasi oknum pegawai Kemenang Kota Banjar diduga melakukan pungutan liar (pungli) ke Lembaga Diniyah di wilayahnya untuk mengurus izin oprasional. Foto: ilustrasi

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id  – Beredar informasi oknum pegawai Kemenang Kota Banjar diduga melakukan pungutan liar (pungli) ke Lembaga Diniyah di wilayahnya untuk mengurus izin oprasional.

Kabar tersebut mencuat dari sejumlah lembaga pendidikan Diniyah yang mengeluh dimintai dana sebesar Rp300 ribu untuk pengurusan izin operasional, padahal dalam aturannya, pengurusan izin operasional itu seharusnya gratis.

Dalam informasi yang beredar, pungutan tersebut dilakukan oleh Forum komunikasi Diniyah  Takmaliyah (FKDT) atas intruksi dari oknum pegawai yang dimaksud untuk menghimpun dana yang dibebankan kepada lembaga diniyah atas surat izin operasional mereka yang telah terbit.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kemenag Kota Banjar, Ahmad Fikri Firdaus, tak menampik mengenai kabar tersebut. Namun, ia membantah terlibat dalam dugaan pungli yang dimaksud.

"Saya tidak pernah memerintahkan pungutan apa pun. Ini sangat disayangkan, apalagi kami sedang gencar memangkas praktik tidak transparan,"katanya saat dihubungi, Kamis (6/3/2025).

Fikri menjelaskan, laporan pertama kali muncul setelah surat audiensi dari Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Kota Banjar pada 5 Februari 2025. Surat tersebut disebut sebagai respons atas temuan dugaan pungli yang menjerat lembaga diniyah. 

"Kami sedang menelusuri kebenaran informasi ini, termasuk klaim bahwa oknum mengatasnamakan saya," tambahnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut