Ia menambahkan, dalam kasus penipuan dengan modus penarikan uang yang dilakukan oleh tersangka yang mengaku-ngaku sebagai paranormal, pihaknya turut mengamankan sejumlah bahan ritual sebagai barang bukti.
“Kami amankan satu tas koper bersisi karung yang di dalamnya terdapat gulungan kertas koran, satu bendel bukti transfer ke nomor rekening atas nama tersangka, dan selembar kain kafan,” ucapnya.
Sementara itu, tersangka IR mengaku jika dirinya memang tidak memiliki ilmu untuk melakukan penarikan uang.
Ia juga mengaku sebagai paranormal sebagai akal bulusnya untuk menipu korban dengan maksud untuk mendapatkan uang.
“Iya, saya bukan paranormal. Itu semua bohong,” ujar IR saat menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolsek Cihideung.
Uang yang diberikan korban, kata tersangka, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Memang saya gak bisa menarik uang,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangak IR pun dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono