get app
inews
Aa Text
Read Next : STHG Jalin Kerjasama Dengan PBH Peradi Tasikmalaya, Latih Kemahiran Hukum Mahasiswa

FGD Bertajuk Urgensi dan Antisipasi RKUHAP Baru Digelar Program Studi Hukum Kampus STHG Tasikmalaya

Sabtu, 22 Februari 2025 | 20:15 WIB
header img
Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Urgensi dan Antisipasi RKUHAP Baru digelar Program Studi Magister Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Galunggung (STHG) Tasikmalaya, pada Sabtu (22/2/2025) pagi. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Urgensi dan Antisipasi RKUHAP Baru digelar Program Studi Magister Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Galunggung (STHG) Tasikmalaya, pada Sabtu (22/2/2025) pagi.

FGD yang diberlangsung di Ballroom Hotel Cordela Tasikmalaya itu digelar bertujuan mengidentifikasi urgensi pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam konteks hukum Indonesia.

Selain itu, diskusi ini juga untuk menganalisis dampak perubahan terhadap sistem peradilan pidana, serta merumuskan rekomendasi kebijakan untuk mengantisipasi implementasi RKUHP baru.

Acara yang dipandu oleh Dr. H. Nana Suryana, S.H., S.Sos., M.H., yang juga merupakan inisiator sekaligus Direktur Pascasarjana STHG ini menghadirkan narasumber Prof. Dr. H. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., S.Ap., M.Hum., Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjadjaran (UNPAD). 

Sementara ktu, peserta diskusi terdiri dari mahasiswa dan dosen STHG, alumni Pascasarjana STHG, akademisi dari Universitas Galuh (UNIGAL) Ciamis, dosen Universitas Mayasari Bhakti (UMB), serta para praktisi hukum dan perwakilan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dari wilayah Kota Tasikmalaya dan sekitarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. H. Nana Suryana mengatakan, perubahan KUHAP merupakan suatu keniscayaan untuk menyesuaikam hukum dengan realitas sosial dan tantangan ke depan.

"Pentingnya pembaruan regulasi agar selaras dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan kepastian hukum," kata Nana.

Dikatakan Nana, RUU KUHAP 2023 yang diinisiasi Badan Legislasi DPR RI membawa sejumlah perubahan fundamental dibandjng KUHUP 1981.

"Salah satu perubahan signifikan adalah pergeseran filosofi hukum yang lebih menekankan keadilan progresif dibandjng kepastian hukum formal. Selain itu, penggantian lembaga praperadilan dengan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) menjadi aspek krusial dalam reformasi ini," ucapnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut