Modus pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka, kata Ruhana, tersangka masuk ke dalam kosan korban. Sepeda motor korban atas nama Meli Hernawati dalam keadaan terparkir dan tidak dikunci leher.
Tersangka kemudian membawa motor jenis metik tersebut dengan cara didorong meninggalkan tempat kejadian perkara.
“Setelah didorong sekitar 20 meter, tersangka kemudian mencabut soket kunci kontak dan menyambungkan kabelnya untuk menghidupkan mesin motor. Tersangka langsung membawanya ke Cikalong,” jelas Ruhana.
Kini tersangka pun harus mendekam di sel tahanan Polsek Cihideung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono