TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota mengamankan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (17/3/2022).
Tersangka berinisial RH (26) ditangkap di rumahnya di Kampung Cikaret, Desa/Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
RH diduga telah melakukan pencurian sepeda motor metik Yamaha Mio di wilayah Cempakawarna, Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Sabtu, 12 Maret 2022 di sebuah kamar kontrakan.
Kapolsek Cihideung Kompol Cecep Bambang melalui Kanit Reskrim Polsek Cihideung Iptu Ruhana Efendi mengatakan, pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka terjadi sekira pukul 01.00 WIB.
“Kita menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor di wilayah Cempakawarna. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Cikalong,” ujar Ruhana.
Dikatakan dia, pihaknya kemudian meluncur ke rumah tersangka dan sekitar pukul 02.00 WIB tersangka dapat ditangkap berikut barang buktinya sepeda motor Yamaha Mio.
“Alhamdulillah, tersangka dapat kami amankan dan langsung dibawa ke mapolsek” kata dia.
Editor : Asep Juhariyono