PKL di Alun-alun Singaparna akan Diberlakukan Jam Operasional
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/12/eea69_pkl.jpg)
TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Alun-alun Singaparna akan diberlakukan jam operasional. Para PKL akan berjualan di lokasi yang sudah ditetapkan dan diperbolehkan titiknya oleh Dinas terkait.
Kebijakan ini untuk memberikan penataan dan kenyamanan di seputaran Kecamatan Singaparna khususunya Alun-alun Singaparna.
"Alun-alun Singaparna harus berfungsi sebagaimana fungsinya diantaranya area taman, makanya kami membuat surat edaran tentang penataan PKL," ungkap Kasat Pol PP Kabupaten Tasikmalaya Roni, Rabu (12/2/2025).
Dalam surat edaran tersebut, kata Roni, nantinya para pedagang kaki lima masih tetap berjualan dengan jam operasional yang telah disepakati bersama.
"Hasil dari kesepakatan Satuan Tugas (Satgas), bahwa mereka (pedagang kaki lima-red) boleh berjualan dari jam 15.00 WIB sampai jam 22.00 WIB di area yang sudah ditentukan," jelasnya.
Editor : Asep Juhariyono