Khususnya, DPRD mengapresiasi penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh geng motor di Jalan Mayor SL Tobing, Kota Tasikmalaya. Kasus tersebut telah sampai ke tahap putusan Pengadilan Negeri, dengan vonis hukuman penjara 1 tahun 8 bulan bagi terdakwa.
"Kami mengapresiasi kerja keras aparat penegak hukum yang telah memastikan kasus ini diproses secara adil dan transparan. Ini menjadi bukti bahwa hukum tetap ditegakkan dengan tegas di Kota Tasikmalaya," ungkapnya.
Dengan adanya dukungan dari DPRD Kota Tasikmalaya, diharapkan upaya penegakan hukum dapat semakin optimal, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Tasikmalaya.
DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta instansi terkait dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Editor : Asep Juhariyono